Search This Blog

Thursday, April 8, 2010

Filosofi Dasar Ekonomi Islam

FILOSOFI DASAR EKONOMI ISLAM

Pendahuluan
Sistem ekonomi dunia yang saat ini bersifat sekuler dimana terjadi dikotomi antara agama dengan kehidupan duniawi termasuk di dalamnya akitivitas ekonomi telah mulai terkikis. Terjadinya dikotomi ini pada masa kegelapan (dark ages) yang terjadi di Eropa, dimana pada masa tersebut kekuasaan gereja Katolik sangat dominan. Sehingga hal ini menimbulkan pergerakan yang berupaya untuk mengikis kekuasaan gereja yang terlalu besar pada masa itu. Pergerakan inilah yang pada akhirnya memunculkan suatu aliran pemikiran bahwa harus terjadi suatu pembedaan atau pemmbatasan antara aktivitas agama dengan aktivitas dunia, sebab munculnya pemikiran keilmuan seringkali dianggap bertentangan dengan dokrin gereja pada masa itu

Hal tersebut tidak berlaku dalam Islam, sebab Islam tidak mengenal pembedaan antara ilmu agama dengan ilmu duniawi. Hal ini terbukti bahwa pada masa kegelapan (dark ages) yang terjadi di Eropa, justru terjadi masa keemasan dan kejayaan Islam. Dimana terjadi pembaharuan dan perkembangan pemikiran oleh para ilmuwan muslim, bahkan menjadi dasar landasan pengembangan keilmuan sampai saat ini, seperti ilmu aljabar.

Namun hal ini tidak pernah diketahui oleh dunia terutama oleh para generasi muda muslim, sehingga generai muda muslim saat ini melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Barat pada waktu dark ages, yaitu melakukan dikotomi antara aktivitas spiritual dan aktivitas duniawi yang justru membuat islam semakin redup cahayanya. Karena negara barat semakin maju ketika jauh dari ajaran agamanya, sementara umat Islam akan semakin tertinggal ketika meninggalkan agamanya.

Ilmu ekonomi adalah suatu disiplin ilmu yang menerangkan tentang proses pengambilan keputusan dalam mengalokasikan kelangkaan sumber daya dalam pemenuhan kegiatan produksi dan aktivitas konsumsi dalam rangka menciptakan suatu kesejahteraan dalam kehidupan manusia.

Definisi Ekonomi Islam
Wacana mengenai penerapan ekonomi Islam dalam aktivitas ekonomi sehari-hari telah dimulai di Indonesia pada dekade 1970an, namun tonggak utama perkembangan ekonomi Islam adalah dengan berdirinya salah satu bank syariah pada tahun 1992. Perkembangan ekonomi Islam adalah wujud dari upaya menerjemahkan Islam sebagai rahmatan lil'alamin, dimana Islam memiliki nilai-nilai universal yang mampu masuk ke dalam setiap sendi kehidupan manusia tidak hanya aspek spiritual semata namun turut pula masuk dalam aspek duniawi termasuk didalamnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Ekonomi Islam yang tengah berkembang saat ini baik tataran teori maupun praktik merupakan wujud nyata dari upaya operasionalisasi Islam sebagai rahmatan lil alamin, dengan melalui proses panjang dan akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan teori ekonomi Islam telah dimulai pada masa Rasulullah dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan ekonomi seperti QS Al-Baqarah ayat 275 dan 279 tentang jual beli dan riba, QS Al-Baqarah ayat 282 tentang pencatatan transaksi muamalah; QS Al-Maidah ayat 1 tentang akad; QS Al-A'raf ayat 31, An-Niisa' ayat 5 dan 10 tentang pengaturan pencarian, penitipan dan pembelanjaan harta; serta masih banyak ayat lainnya yang menjelaskan tentang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Ayat-ayat ini di atas ini memperlihatkan bahwa Islam pun telah menetapkan pokok aturan mengenai ekonomi meskipun pada masih bersifat umum dan praktik implementasi di lapangan akan saling berbeda antar generasi dan zaman

Para pemikir muslim yang mendalami ekonomi Islam juga hingga kini belum ada kesatuan pandangan dalam mengkonstruksi teori ekonomi Islam. Terdapat perbedaan penafsiran, pendekatan, dan metodologi yang dibangun dalam membentuk konsep ekonomi Islam. Hal ini karena adanya perbedaan latar belakang pendidikan , keahlian, dan pengalaman yang dimiliki. Merujuk pendapat Aslem Haneef, seorang pemikir ekonomi Islam malaysia para pemikir muslim di bidang ekonomi dikelompokkan dalam tiga kategori : 1. pakar bidang fiqih atau hukum Islam sehingga pendekatan yang dilakukan adalah legalistik dan normatif, 2. kelompok modernis yang lebih berani dalam memberikan interpretasi terhadap ajaran Islam agar dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat kini, 3. para praktisi atau ekonom muslim yang berlatar belakang pendidikan Barat. Mereka mencoba menggabungkan pendekatan fiqih dan ekonomi sehingga ekonomi Islam terkonseptualisasi secara integrated dengan kata lain mereka berusaha mengkonstruksi ekonomi Islam seperti ekonomi konvensional tetapi dengan mereduksi nilai-nilai yang tidak sejalan dengan Islam dan memberikan nilai Islam pada analisis ekonominya.

Perkembangan ekonomi Islam dari sejak masa nabi sampai sekarang dapat dibagi menjadi 6 tahapan. Tahap pertama(632-656M), yaitu pada masa Rasulullah SAW. Tahap kedua(656-661M), yaitu pemikiran ekonomi Islam pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Tahap ketiga(738-1037M), yaitu para pemikir Islam di periode awal seperti Zayd bin Ali, Abu Hanifa, Abu yusuf, Abu Ubayd, Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina dan pemikir ekonomi Islam lainnya pada periode awal.
Tahap keempat atau periode kedua(1058-1448M). Pemikir ekonomi Islam periode ini Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Ibnu Mas'ud, Jalaluddin Rumi, Ibnu Rusyd dan pemikir ekonomi Islam lainnya yang hidup pada masa ini. Tahap kelima atau periode ketiga(1446-1931M), yaitu Shah Waliyullah Al-Delhi, Muhammad bin Abdul Wahab, Jamaluddin Al-Afghani, Mufti Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, Ibnu Nujaym, Ibnu Abidin, Syekh Ahmad Sirhindi. Tahap keenam atau periode lanjut (1931M-sekarang), yaitu Muhammad Abdul Mannan, M.Nejatullah Siddiqi, Yusuf Qardhawi, Syed Nawab Haider Naqvi, Monzer Khaf, Muhammad Baqir As-Sadq, Umer Chapra dan tokoh ekonomi Islam pada masa sekarang.

Dawam Rahardjo, memilah istilah ekonomi Islam ke dalam tiga kemungkinan pemaknaan, pertama yang dimaksud ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam. Kedua, yang dimaksud ekonomi Islam adalah sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Sedangkan pilihan ketiga adalah ekonomi Islam dalam pengertian perekonomian umat Islam

Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi adalah subset dari agama. Kata ekonomi Islam sendiri difahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam yang sumbernya merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah. Menurut Kahf pula, ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh

Definisi ekonomi Islam juga dikemukakan oleh para pakar ekonomi Islam kontemporer lainnya seperti; 1. Umar Chapra, Ilmu ekonomi Islam adalah suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber daya alam yang langka yang sesuai dengan Maqasid, tanpa mengekang kebebasan individu untuk menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkesinambungan, membentuk solidaritas keluarga, sosial, dan jaringan moral masyarakat, 2. SM Hasanuzzaman : Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syari'ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat, 3. MUhammad Abdul Manan berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu : Al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas.

Secara umum ekonomi Islam didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meneliti, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Ilmu ekonomi Islam tidak mendikotomikan antara aspek normatif dan aspek positif. Dalam pandangan positivisme ekonomi hanya mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi dan memisahkan dari aspek norma dan etika. Memasukkan aspek etika dipandang sebagai sesuatu yang normatif

Dengan demikian upaya untuk memajukan ekonomi, memproduksi barang dan jasa dalam kegiatan produksi dan mengonsumsi hasil-hasil produksi serta mendistribusikannya , seharusnya berpijak kepada ajaran agama. Artinya, apabila kita mengacu pada ajaran Islam, tujuan hidup mardatillah harus mendasari konsistensi antara niat (li allah ta ala) dan cara-cara untuk memperoleh tujuan berekonomi (kaifiat). Dalam pengertian tersebut Ilmu ekonomi Islam adalah juga suatu upaya yang sistematis mempelajari masalah-masalah ekonomi dan perilaku manusia dan interaksi antara keduanya

Bila dipelajari ajaran-ajaran Islam di bidang ini, dapat disimpulkan beberapa point yang sangat penting sebagai petunjuk untuk membangun disiplin ini. Pertama, Islam memberikan pentujuk tentang adanya seperangkat tujuan dan nilai-nilai dalam kehidupan perekonomian. Kedua, Islam memberikan kepada manusia sikap psikologis dan satu spektrum yang mengandung motif-motif dan insentif Islam juga memasok prinsip-prinsip hubungan perekonomian. Pokok-pokok petunjuk di atas merupakan hasil referensi yang dipetik dari ruh ajaran Islam

Mengacu pada pemikiran Choudhury (1998) disepakati bahwa epistomologi fundamental ekonomika islami didasarkan pada Al-Qur'an dan as-Sunnah yang merupakan "the primordial stock of knowledge" sehingga disebut sebagai tauhidi epistimologi. Karakter dari epistimologi Tauhidi ialah 1. premis aksiomatiknya tidak berubah, 2. tidak dapat dipecah-pecah, 3. dalam kesatuan dan sempurna dan dapat diimplementasikan secara universal kepada semua sistem, karena merupakan kesatuan (unity), maka derivasinya adalah persatuan (unification) dari "the primordial stock of knowledge". Aksioma yang dimaksud diturunkan dari Al-Qur'an, yakni bahwa Allah swt adalah Maha Pencipta yang dengan 99 sifat-sifatNya memanifestasikan kemuliaan-Nya atas ciptaan-Nya. Oleh karena itu manusia sebagai khalifah di muka bumi harus juga memanifestasikan sifat-sifatNya ke dalam kehidupan sehari-hari.

Mengacu pada pemikiran Choudury (1998) tentang prinsip-prinsip Ekonomika Islami adalah: 1. Tauhid dan Ukhuwwah, 2. Kerja dan Produktivitas dan 3. Keadilan Distributif

Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu Tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur'an dan Sunnah adalah:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat
2. Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3. Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat
4. Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral
5. Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi

Kerangka institusional suatu masyarakat yang diajukan oleh M.Nejatullah Siddiqi dalam artikelnya "Teaching Economics in An Islamic Perspective" adalah
1. Meskipun kepemilikan mutlak adalah milik Allah swt, namun dalam Islam diperkenankan suatu kepemilikan pribadi, dimana dibatasi oleh kewajiban dengan sesama dan batasan-batasan moral yang diatur oleh syariah
2. Kebebasan untuk berusaha dan berkreasi sangat dihargai, namun tetap mendapatkan batasan-batasan agar tidak merugikan pihak lain dalam hal ini kompetisi yang berlangsung haruslah persaingan sehat
3. Usaha gabungan (joint enterprise) haruslah menjadi landasan utama dalama bekerjasama, dimana sistem bagi hasil dan sama-sama menanggung risiko yang mungkin timbul diterapkan
4. Konsultasi dan musyawarah haruslah menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan publik
5. Negara bertanggung jawab dan mempunyai kekuasaan untuk mengatur individu dalam setiap keputusan dalam rangka mencapai tujuan Islam

Empat nilai utama yang bisa ditarik dari Ekonomi Islam adalah
1. Peranan positif dari negara, sebagai regulator yang mampu memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh orang lain
2. Batasan moral atas kebebasan yang dimiliki, sehingga setiap individu dalam setiap melakukan aktivitasnya akan mampu pula memikirkan dampaknya bagi orang lain
3. Kesetaraan kewajiban dan hak, hal ini mampu menyeimbangkan antara hak dan yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
4. Usaha untuk selalu bermusyawarah dan bekerja sama, sebab hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam ekonomi Islam

Maraknya kajian-kajian tentang ilmu ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari fenomena kebangkitan kembali kepada ajaran-ajaran Islam yang orisinil (Islamic Resurgance) di seluruh dunia Islam bahkan di kawasan minoritas Muslim. Kebangkitan Islam yang melanda hampir di seluruh dunia kini tengah mencari suatu tatanan baru yang jangkauannya tidak hanya pada aspek ideologis, moral, kultural, dan politik saja, namun untuk merekonstruksi struktur masyarakat dan perekonomiannya dengan mengadopsi nilai-nilai keimanan, agama dan tradisi sejarah mereka

Resume dari Teori Mikro : Perbandingan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam

No comments:

Post a Comment